Surabaya – Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Habi Burrohim, S.H., M.H., melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Kas Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa secara daring. Usai pembacaan replik, Majelis Hakim menunda sidang hingga Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
Kejaksaan Negeri Jember menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan desa, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.